Hingga Maret, Kasus Kematian Covid-19 di Kota Bekasi Tembus 31 Jiwa
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
Sementara berdasarkan e-KTP Kota Bekasi dengan data laporan sebagai berikut ;
• Dosis 1 dengan capaian 1.941.429 (96,30 persen), Lansia 156.226 (100.05 persen), dan Anak anak 197.176 (83,09 persen).
• Dosis 2 dengan total capaian 1.678.100 (83,24 persen), Lansia 129.339 (82,87 persen), Anak Anak 157.946 (66,56 persen)
• Dosis 3 dengan capaian 380.234 (18,86 persen), Lansia 46.849 (30,00 persen), Anak Anak 0
Ketersediaan (Stock) Vaksin Covid 19 di Kota Bekasi Per 31 Maret 2022 dengan jumlah satuan dosis total 69.234 dosis. Dengan kriteria jenis dosis antara lain ;
1. Sinovac (57.884dosis)
2. Aztrazeneca (10.650 dosis)
3. Covovax (730 dosis)
5. Moderna (330 dosis)
Ketersediaan stok Swab PCR pertanggal 26 Maret 2022 berjumlah 9.387 pcs.
Ketersediaan stok Rapid antigen pertanggal 26 Maret 2022 berjumlah 82.162 pcs.
Diketahui bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata telah mengeluarkan intruksi bagi penyelenggaraan usaha meliputi klub malam, Cafe, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti, Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus tutup selama bulan Suci Ramadhan.
Sementara untuk Rumah makan/restoran/warung makan yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum
Setiap Penyelenggara Usaha Kepariwisataan :
a. Dilarang memasang reklame /poster/publikasi serta pertunjukkan film dan pertunjukkan lainnya
yang bersifat pornografi,pornaksi dan erotisme
b. Setiap karyawan/I agar berpakaian sopan dan mengimbau pengunjung menjaga kesopanan.
Apabila tidak menaati Surat Edaran tersebut diatas,maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku.