Wapres juga mengingatkan bahwa di balik besarnya peluang, ada tantangan yang jika dikelola dengan baik tentunya akan menjadi jembatan untuk tercapainya tujuan.
Ada beberapa tantangan umum yang dihadapi, ungkapnya, antara lain: Pertama, minimnya diferensiasi dan keunikan produk. Kedua, minimnya promosi dan exposure untuk menjangkau pangsa pasar potensial. Yang ketiga yaitu keterbatasan sumber daya manusia profesional.
Selain itu juga masih ada tantangan efesiensi tata kelola dan permodalan. Sementara itu ada pula faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan seperti rendahnya minat masyarakat yang berkorelasi dengan minimnya literasi, promosi dan exposure terkait asuransi syariah.
“Selanjutnya adalah ketidakpastian akibat pandemi serta diiringi dengan keterbukaan pasar regional melalui ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS),” ungkap Wapres.
Pada kesempatan ini, Wapres kembali kembali menegaskan kewajiban pemisahan unit syariah sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dengan batas waktu tahun 2024.
Beliau berharap, segenap anggota AASI untuk terus berjuang dan menggali berbagai peluang baru, demi meningkatkan kinerja industri asuransi syariah ke depan.
AASI adalah perkumpulan perusahaan – perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah Indonesia.[ME/Sri]