Satgas Pangan Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Penimbun Barang
Admin
Kemudian, Pasal 29 ayat (1) menyebutkan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Selanjutnya dalam Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam Barang Kebutuhan Pokok hasil industri.
“Bila memenuhi unsur tersebut, bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan dan menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” tegasnya.