Penundaan Pemilu Lewat Amandemen UUD, Begini Kata Hidayat Nur Wahid
Admin
Wahid menggarisbawahi, bahwa teks konstitusi menyebut Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Dan, Pemilu itu dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan memilih Presiden serta Wakil Presiden.
“Kalau kemudian ada pengunduran, berarti rakyat tercederai hak konstitusionalnya untuk memenuhi haknya memilih sesuai ketentuan undang-undang dasar,” kata Wahid.