Satgas : Karantina Bubble Diterapkan Bagi Pendatang di Bali

“Ini sudah kita kerjakan saat kegiatan International Badminton Federation (IBF) dan MotoGP di Mandalika. Yang penting syarat pre-arrival harus terpenuhi dengan ketentuan Satgas protokol kesehatan perjalanan internasional,” katanya.

Bagi PPLN yang melakukan perjalanan transit di Bali, maka wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan durasi 7×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, 5×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua, 3×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster).

Selama berada dalam kawasan sistem bubble di Bali, pendatang hanya diperkenankan berinteraksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble serta hanya melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble di Bali.

“Jadi karantina itu ada di sistem bubble-nya dan bubble tidak boleh pecah. Hanya PPLN yang punya event yang bisa ikut dalam kawasan bubble,” katanya.

Pelaku sistem bubble juga wajib menjalani pemeriksaan rapid test Antigen secara rutin setiap hari atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap tiga hari sekali serta menunjukkan hasil negatif.

Seluruh ketentuan yang tertuang dalam Surat edaran tersebut telah ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto di Jakarta per 23 Februari 2022. [Ant]

Lihat juga...