Dalam 14 Hari Kasus Aktif COVID-19 di Sulteng Naik di Atas 1.000 Persen
Selain itu, warga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.
“Pencegahannya dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan. Langkah tersebut sangat penting dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19 di Sulteng,” katanya.
Untuk menekan kasus penularan dan penyebaran COVID-19 di Sulteng, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran itu, Gubernur Sulteng memerintah seluruh kepala daerah dan instansi terkait untuk mengaktifkan kembali posko penanganan COVID-19 pada tingkat desa atau kelurahan.
Selain itu, Rusdy juga menginstruksikan masyarakat agar menunda pelaksanaan acara rapat, sosialisasi, seminar, pertemuan yang sifatnya di luar jaringan yang memobilisasi atau mengumpulkan orang banyak dalam jumlah besar dalam satu lokasi secara bersamaan serta lebih meningkatkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Ant)