Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, DKI Tingkatkan Faskes dan Ancam Beri Sanksi Unit Usaha Langgar Prokes
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan fasilitas kesehatan untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.
“Peningkatan fasilitas seperti tenaga kesehatan, monitoring, pengawasan, evaluasi, dan satuan tugas, terus dioptimalkan, dihadirkan kembali, semuanya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Minggu (30/1/2022).
Pria yang disapa Ariza menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi unit-unit usaha yang melanggar ketentuan operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
“Dilakukan rapat evaluasi secara rutin dan berkala, juga kita akan memberikan sanksi bagi unit-unit kegiatan, apakah pasar, restoran, mall, pabrik, yang melanggar kami beri sanksi,” katanya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Riza mengatakan nantinya petugas di lapangan terus memantau operasionalnya.
Termasuk mengawasi penerapan protokol kesehatan oleh warganya di setiap sudut Jakarta.
Dia juga meminta agar masyarakat tidak ragu melapor ke aparat terkait, bila mengetahui adanya unit usaha atau perkantoran yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Laporkan kepada kami segera. Hari itu akan kami hadir dan kami beri sanksi. Kami tidak akan segan mencabut izin dari unit yang melanggar,” ujarnya.
Berdasarkan data https://corona.jakarta.go.id/id Minggu, pukul 15.30 WIB, jumlah kasus pasien Covid-19 tercatat sebanyak 23.397 orang. Jumlah ini bertambah 3.978 orang dari sebelumnya.
Dari total pasien tersebut, sebanyak 17.852 orang melakukan isolasi mandiri di wisma atlet dan rumah, sementara 5.545 orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.