Digitalisasi Pintu Masuk Pembudayaan Aksara Nusantara

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahad. -Ant

Selanjutnya melalui Badan standarisasi dan kebijakan jasa industri, Kemenperin menyampaikan usulan PNPS tersebut kepada BSN melalui jalur perumusan mendesak.

“Kemenperin menyambut baik usulan PNPS dari Pandi untuk digitalisasi aksara nusantara,” tutur Doddy.

Selain sebagai upaya revitalisasi bahasa daerah, Doddy berpendapat aksara nusantara yang hadir secara digital bertujuan untuk meluaskan penggunaannya di seluruh lapisan masyarakat serta dapat dijadikan sebagai fungsi pembelajaran dan pembiasaan.

Perihal SNI di bidang industri, ia mengatakan hanya 2 persen SNI yang diberlakukan oleh Kemenperin secara wajib, yaitu 123 SNI wajib dari 5.106 SNI bidang industri, yang seluruhnya berupa SNI jenis produk.

Tugas Kemenperin untuk melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan standarisasi telah tertuang dalam UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Standarisasi tersebut diselenggarakan dalam wujud SNI spesifikasi teknis atau ST dan/atau pedoman tata cara (PTC). (Ant)

Lihat juga...