Pangan Olahan Kemasan Eceran Wajib Miliki Izin Edar

JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, mengemukakan pangan olahan dalam kemasan eceran yang diproduksi di dalam negeri maupun impor untuk diperjualbelikan wajib memiliki izin edar.

“Pelaku perlu memahami mutu produk agar tidak jadi masalah hukum dan sebanyak mungkin mendapat pendampingan dari BPOM,” kata Penny K Lukito, usai membuka Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food Pada Masa Pandemi di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Penny mengutip UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang menyebutkan setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau impor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Dalam aturan itu disebutkan, pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan seperti itu disebut sebagai perizinan berusaha.

Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari BPOM adalah pangan olahan dengan sejumlah kriteria.

Kriteria yang dimaksud di antaranya mempunyai masa simpan atau kedaluarsa kurang dari tujuh hari dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi, dan tanggal kedaluarsa pada label. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

Produk dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen, dan pangan olahan siap saji.

Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan BPOM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Lihat juga...