KPPAD Bali: Eksploitasi Anjal Bisa Dikenai Sanksi Pidana
“Apabila tindakan humanis tidak efektif maka wajib diterapkan upaya hukum sebagai efek jera. Jika upaya hukum positif diterapkan oleh pemerintah agar bisa menyediakan sarana dan prasarana penunjang dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Selain itu, Komisioner Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KPPAD Bali I Kadek Ariasa menambahkan peristiwa yang terjadi secara terus menerus ini dikarenakan ada beberapa kendala. Mulai dari kurangnya komitmen, konsistensi dan berkelanjutan yang belum dilakukan.
“Terlepas dari anggaran yang terbatas, bangunlah komunikasi dengan pemerintah daerah lainnya, kalau kekurangan anggaran tentu nanti itu bisa dikoordinasikan dan dibuatkan program bentuk riil , dan juga diajukan ke Kementerian PPPA, sehingga bisa jadi perhatian,” jelasnya.
Menurutnya, komitmen, konsistensi hingga berkelanjutan menjadi tiga aspek penting bagi pengelolaan perencanaan, programnya, kemudian penganggarannya.
“Harusnya ini bisa jadi perhatian, jika terjadi secara terus menerus maka akan merusak citra kesan ke depan terutama dari aspek pendidikan dan pariwisata di wilayah Bali,” ucapnya. (Ant)