Koruptor Borunan Kejati Papua Tertangkap di Gianyar Bali
Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011. Setibanya di bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman. (Ant)