Integrasi NIK – NPWP Dimulai 2023
JAKARTA – Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Muhammad Cholifihani, mengatakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dimulai pada 2023.
“NIK menjadi NPWP akan diimplementasikan di 2023, karena di tahun depan kita akan menyiapkan mengenai teknologi informasinya,” kata Cholifihani, dalam diskusi publik “Pemanfaatan Data Adminduk untuk Pelayanan Desa” di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau UU Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah akan mengintegrasi NIK dengan NPWP.
Namun demikian, penduduk yang memiliki NIK tidak lantas wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh), karena kewajiban membayar PPh hanya untuk penduduk dengan gaji Rp60 juta per tahun.
Cholifihani mengatakan, pemerintah terus berupaya membuat data kependudukan yang berkualitas, yakni data kependudukan yang akurat, relevan, tepat waktu, mudah diakses dan bisa dibagi-pakaikan.
Saat ini, pemerintah juga sedang dalam proses membuat satu data kependudukan yang mutakhir dan terpadu. Satu data kependudukan ini juga diharapkan dapat diakses untuk perencanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, pembangunan, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Dengan satu data kependudukan, kita bisa memperkirakan berapa jumlah penduduk Indonesia pada 2045 atau 2050. Dengan demikian, kita bisa mengintervensi, merumuskan, dan memprioritaskan kebijakan di bidang pendudukan untuk mencapai target-target seperti target dalam SDGs (Sustainable Development Goals) di 2030,” imbuhnya.
Satu data kependudukan memiliki empat konsep, yakni konsisten, menggunakan meta data yang baku, dapat berinteraksi dengan data-data lain, dan dapat menjadi acuan bagi data nasional.