Hingga Oktober 2021, Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA di Sumut Mencapai 17 Kasus

Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api - foto Ant

Sementara sesuai Peraturan Menhub (PM) No. 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 disebut, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Sebagai upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan pemda terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang. “Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merugikan PT KAI,” katanya.

KAI merugi, karena perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan. (Ant)

Lihat juga...