Hingga Oktober 2021, Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA di Sumut Mencapai 17 Kasus

Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api - foto Ant

MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) mencatat, selama Januari-Oktober 2021, telah terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang Kereta Api (KA) akibat rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Sebanyak 17 kecelakaan itu menyebabkan tiga orang meninggal, luka berat dua orang, dan luka ringan sebanyak sembilan orang,” ujar Deputy Vice President PT KAI Divre I Sumut, Zuhril Alim, Rabu (10/11/2021).

Melihat masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi penyebab adanya kecelakaan di perlintasan sebidang. Hal tersebut mendorong manajemen PT KAI terus melakukan sosialisasi soal keselamatan.

Sosialisasi mengenai keselamatan antara lain dilakukan di perlintasan sebidang di Jalan Prof HM Yamin SH JPL No.01 KM 00+370 Lintas Medan – Pulubrayan, Medan – Binjai dan di Jalan Nusantara (UNILAND) JPL No.01 KM 0+640 Lintas Medan – Tebingtinggi. “PT KAI Divre I Sumut mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api,” ujar Juhril Alim.

Dalam kegiatan sosialisasi yang turut menggandeng pecinta kereta api itu, dilakukan pembagian stiker, masker dan bunga kepada pengguna jalan. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 disebutkan, perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Kemudian mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Lihat juga...