Sebanyak 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan, 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR.
Kesepuluh anggota DPRD tersebut, juga menjadi tersangka suap pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan di 2019. “Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada September 2021 dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Adapun 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 tersebut adalah, Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).
Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Lima orang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap yaitu, Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar.
Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Sementara satu orang yaitu, Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Alex mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021.