Rudenim Tanjungpinang Deportasi Dua WNA

Jajaran Rudenim Pusat Tanjungpinang menggelar konferensi pers pendeportasian dua WNA Nigeria dan Uganda, Kamis (21/10/2021) – Foto Ant

TANJUNGPINANG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendeportasi dua WNA pria berkebangsaan Nigeria dan Uganda, ke negara asal masing-masing, Kamis (21/10/2021).

Kepala Seksi Pemulangan dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, Kristian menyebut, WNA asal Nigeria tersebut atas nama, Oseonadi Simesi Imanuel (30). Sementara WNA asal Uganda atas nama, Sedi Moses (27).

Tindakan deportasi itu dilakukan, karena kedua WNA tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Bahwa keduanya sudah melebihi batas izin tinggal di Indonesia selama 60 hari, terhitung sejak izin tinggal itu diterbitkan. Maka dari itu, dikenakan sanksi pendeportasian dan penangkalan,” kata Kristian, dalam konferensi pers di Kantor Rudenim Pusat Tanjungpinang, Kamis (21/10/2021).

Kristian mengatakan, sudah berkomunikasi dengan perwakilan negara Nigeria maupun Uganda di Jakarta, terkait pemulangan dua orang asing tersebut ke negara asal. “Dokumen perjalanan dan administrasi keduanya sudah disiapkan,” ucapnya.

Kristian menyebut, keduanya telah diberangkatkan ke Jakarta, Kamis (21/10/2021) siang, untuk kemudian dipulangkan ke negara asal menggunakan pesawat Qatar Airways. (Ant)

Lihat juga...