Tiga Pekerja Migran Asal Sikka Dideportasi dari Malaysia
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di Malaysia akan dipulangkan dari Malaysia menggunakan kapal laut melalui dermaga Marapokot di Kota Mbay Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Para pekerja migran dari Malaysia telah dideportasi ke Nunukan, Kalimantan dan selanjutnya ke Pare-Pare dan Makasar. Dari Makasar baru ke menuju NTT menggunakan kapal laut.
“Kami sudah mendapat informasi dan berkoordinasi dengan BP3TKI dan BNP2TKI Makasar dan disampaikan ada pekerja migran asal NTT sebanyak 25 orang,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, Rabu (17/6/2020).
Dari 25 orang PMI yang dipulangkan melalui Pelabuhan Marapokot, Mbay Kabupaten Nagekeo tersebut, kata Germanus, terdapat 3 orang yang berasal dari Kabupaten Sikka. Ketiga orang ini sebutnya, berasal dari Kecamatan Talibura, Kewapnate dan Alok.

Para PMI ini terangnya, dideportasi dari Malaysia dan kalau dideportasi berarti pekerja tersebut bermasalah. Dari keterangan yang didapat, lanjutnya, ketiga orang ini sudah over stay atau kelebihan waktu tinggal.
“Harapan kita masyarakat mengikuti prosedur kalau mau bekerja di luar negeri. Di Kabupaten Sikka ada Lembaga Terpadu Satu Atap, Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA PPPMI) dan kami di Disnaker siap melayani,” ungkapnya.
Germanus kembali menegaskan, PMI tersebut dideportasi karena izin tinggal sudah selesai dan bukan karena terserang wabah Covid-19.