- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendeportasi dua WNA pria berkebangsaan Nigeria dan Uganda, ke negara asal masing-masing, Kamis (21/10/2021).
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, memulangkan Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Louay Shoukair. Hal itu dilakukan, setelah lima tahun berada di Indonesia tanpa kejelasan tujuan dan penempatan.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memulangkan delapan warga negara Srilangka, setelah Komisioner Tinggi Perserikatan BangsaBangsa (UNHCR) menolak permohonan mereka untuk memperoleh status pengungsi.