Restoran dan Hotel di Palembang Mulai Pasang Pemindai PeduliLindungi
Menurut Kapolda Irjen Pol. Toni, dengan aplikasi Peduli Lindungi itu bisa ditelusuri siapa saja pengunjung yang kontak jika ditemukan kasus positif di suatu tempat pelayanan publik serta untuk mengetahui seseorang sudah atau belum divaksin COVID-19.
Seluruh masyarakat yang datang ke ruang pelayanan publik diwajibkan untuk memindai ‘QR Code’ aplikasi PeduliLindungi.
Alat ‘QR Code’ terpasang di setiap pintu masuk ruang pelayanan publik yang ada di jajaran Polda Sumsel dan juga di mal, hotel, serta samsat tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bagi masyarakat yang akan mengakses pelayanan publik wajib sudah disuntik vaksin COVID-19, bagi yang belum divaksin bisa meminta bantuan petugas di gerai vaksinasi yang ada di unit pelayanan publik seperti di Ditlantas Polda Sumsel.
Melalui upaya tersebut diharapkan mendukung percepatan vaksinasi COVID-19 mewujudkan kekebalan komunal sesuai target minimal 6,3 juta jiwa penduduk Sumsel, ujar Kapolda. (Ant)