Pemkot Bekasi Mulai Terapkan Syarat Wajib Lolos Scan PeduliLindungi
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai menerapkan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi dengan minimal harus telah melakukan vaksin dosis pertama. Hal tersebut untuk memberi rasa aman dan kenyamanan bersama dari paparan Covid-19.
Aturan mainnya tertuang dalam berdasar surat edaran Wali Kota Bekasi, selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor: 440/1395/SET.COVID-19.
Dalam aturan tersebut, mengatur kewajiban vaksinasi Covid-19 dalam pengurusan pelayanan publik, maka sektor Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kini telah menggunakan scan barcode PeduliLindungi untuk scanning warga Kota Bekasi.
Setelah layanan bagi pendidikan menerapkan aplikasi PeduliLindungi, hal sama pun mulai berlaku bagi layananan terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kantor Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.
Romi, Kasubbag Umum dan Kepegawaian di Disdukcapil, menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk menjaga kesehatan dan keamanan warga yang membutuhkan pelayanan dan diperuntukkan juga untuk pegawai yang bertugas.
“Penggunaan PeduliLindungi membantu kami dalam menjalankan tugas. Melalui aplikasi PeduliLindungi dapat membantu pemerintah dalam melawan pandemi ini dan membantu pemenuhan target herd immunity dengan melindungi immunitas warga yang datang ke Disdukcapil dan pegawai,” ucapnya.
Romi juga menjelaskan, untuk warga yang datang ke Disdukcapil tapi belum divaksin untuk divaksin terlebih dahulu di Puskesmas Karang Kitri. Puskesmas tersebut lokasinya terdekat di wilayas Disdukcapil.