Pelaku UMKM Kota Malang Diminta Manfaatkan Program Sehati
MALANG — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang meminta para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di wilayah tersebut, untuk bisa memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Kepala Kantor Kemenag Kota Malang Muhtar Hazawawi, mengatakan bahwa pihaknya mendorong langkah percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM yang ada di wilayah Kota Malang.
“Prinsipnya, bagaimana percepatan sertifikasi halal untuk para pelaku usaha di Kota Malang. Kami memiliki Program Sehati,” kata Muhtar di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (6/10/2021).
Muhtar menjelaskan, Program Sehati tersebut, diperuntukkan bagi kurang lebih sebanyak 3.200 pelaku UMKM yang tersebar di wilayah Indonesia. Untuk saat ini, jumlah kuota yang tersedia masih lebih dari 2.000 kuota.
Oleh karena itu, lanjutnya, pelaku UMKM yang ada di Kota Malang, diharapkan bisa segera memanfaatkan program tersebut. Ia memastikan bahwa para pelaku UMKM tidak dipungut biaya jika mengajukan sertifikasi halal melalui Program Sehati.
“Kita ingin ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha, dan tidak membebani,” ujarnya.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut, harus mengikuti ketentuan yang ada secara daring. Proses dinyatakan cukup mudah, cukup dengan mengikuti arahan yang telah disiapkan.
“Ini menggunakan sistem online. Jadi setelah proses, bisa cetak di rumah masing-masing, tidak perlu ke Jakarta, atau ke kantor Kemenag,” katanya.
Proses untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui Program Sehati tersebut diperkirakan membutuhkan waktu 1-1,5 bulan. Ia mengingatkan, jika berkas kelengkapan dokumen pelaku UMKM lengkap, maka proses sertifikasi halal akan lebih cepat.