Pasien Pemegang JKN Diharuskan Membayar di RSUD Kabupaten Bekasi
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI — Kejadian tak mengenakkan kepada pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pasien tetap harus membayar secara normal meski telah membawa surat rujukan dari Puskesmas.
Hal tersebut dialami oleh Iin Sutina (40) ibu rumah tangga, warga Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia datang ke rumah sakit untuk memeriksakan kehamilan, dan langsung menuju ke ruang IGD.
“Saya mengalami pusing dan diperiksa di Puskesmas di desa. Tapi dirujuk ke RSUD Cibitung, dan sudah pakai BPJS. Tapi oleh pihak RSUD tetap harus bayar seperti pasien biasa dan harus membayar dengan sejumlah uang atas tindakan yang telah dilakukan tim medis RSUD, alasannya karena tidak urgensi,”kata Iin dikonfirmasi media, Jumat (22/10/2021).
Dia pun mengaku kelimpungan karena dimintai membayar sejumlah uang seperti pasien umum, karena dikira gratis. Iin mengaku harus berhutang dulu ke temannya.
“Saya tidak mengerti kenapa tetap bayar padahal sudah bawa rujukan dari Puskesmas. Tiba-tiba adminnya datang bilang karena tidak urgen, ibu dimasukin ke umum saja, tidak usah pakai KIS,” ujarnya mengakui semua sudah lengkap seperti KTP, kartu BPJS, rujukan Puskes tapi kenapa tetap bayar.
Sementara itu Naman, Bidang Humas RSUD Kabupaten Bekasi, dikonfirmasi Cendana News terpisah mengakui telah menanyakan hal tersebut ke pihak admin. Dia mengatakan pasien tersebut hanya rawat jalan dan tidak memiliki surat rujukan.
Menurutnya, prosedur BPJS untuk rawat jalan tanpa kedaruratan medis harus menggunakan rujukan dari puskesmas. Apabila pasien datang tanpa rujukan dari puskesmas maka berlaku sebagai pasien umum.