Edukasi Izin Edar Makanan Beku Harus Lebih Masif
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Selain itu menurutnya, terkait izin edar juga kerap menjadi ancaman denda yang fantastis. Padahal dalam mengurus izin tersebut membutuhkan waktu yang lama dan butuh biaya.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin edar BPOM.

“Pelaku UMKM frozen food yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, tidak perlu ada izin edar BPOM,” ujar Penny, pada acara yang sama.
Dalam izin edar jelas dia, ada aturan yang ditetapkan yakni dikaitkan dengan berapa lama produk tersebut bisa bertahan disimpan.
“Makanan beku yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM. Kalau kurang dari 7 hari tanpa izin BPOM, cukup dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT saja,” jelasnya.
Maka dari itu kata dia, penting adanya tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk makanan beku tersebut sehingga konsumen bisa mengetahui mana makanan beku yang bisa bertahan lebih dari 7 hari dan mana yang tidak.
“Jadi, kalau dari sisi produksi, makanan beku yang diproduksi secara massal dan didistribusikan oleh distributor formal, maka harus ada izin edar BPOM,” pungkasnya.