DKI Targetkan 10 Lokasi Parkir Tarif Tertinggi

Petugas menunjukkan hasil uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif parkir tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta dan penegakkan tilang mulai 24 Januari 2021.-Ant

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan total ada 10 lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi, yang menyasar gedung pemerintahan milik DKI, perkantoran hingga pusat perbelanjaan.

“Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan,” kata Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim, Irvan Pulungan, dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Hingga saat ini, baru ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.

Khusus untuk tempat parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta seperti pasar, kata dia, kemungkinan tidak masuk, mengingat sebagian besar pengendara adalah masyarakat menengah ke bawah.

“Lebih logis kalau misalnya di pusat perbelanjaan atau perkantoran atau hotel,” ujar Irvan.

Dia menjelaskan, upaya untuk menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi itu juga tidak mudah, karena Pemprov DKI Jakarta juga perlu memberikan insentif tarif, yakni tarif normal atau tarif terendah.

“Jadi lebih kepada mekanisme ekonomisnya yang bisa kami berikan kepada stakeholders yang ikut. Itu sedang kami cari mekanisme dan formulanya,” tutur Irvan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi di antaranya untuk tarif layanan parkir di ruang milik jalan, yakni golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP) dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya tarif terendah Rp3.000 sampai tertinggi Rp12.000 per jam.

Bus, truk dan sejenisnya Rp4.000 sampai Rp12.000 per jam, sepeda motor Rp2.000 sampai Rp6.000 per jam.

Lihat juga...