Digitalisasi Koperasi Jadi Peluang Emas di Era Digital

Unit usaha milik Koperasi Amanah Galunggung Mandiri memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat desa. Hal itu karena semangat pendirian koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa di lingkungannya. -Foto: Koko Triarko

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai digitalisasi koperasi merupakan peluang emas dan menjadi sangat penting pada era digital. Saat ini, pasar digital di Indonesia mencapai 44 miliar dolar AS, dan pada 2025 diprediksi akan mencapai sekitar 125 miliar dolar AS.

“Jika seluruh koperasi ini dilakukan digitalisasi, dengan anggota yang lebih dari 25 juta, tentu akan menjadi nilai yang luar biasa,” ungkap Airlangga, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).

Adapun target penumbuhan koperasi modern pada 2024, yakni 500 unit koperasi, dan untuk mencapai target tersebut, sekaligus menghadapi tantangan pengembangan koperasi, beberapa strategi dilakukan pemerintah, antara lain melalui koperasi berbasis inclusive closed loop, yang dikembangkan sebagai koperasi multipihak, fokus koperasi di sektor riil, pembiayaan, amalgamasi, dan upaya digitalisasi.

Sementara itu, pemerintah telah mendorong pengembangan koperasi melalui regulasi dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 2020, untuk memberi kemudahan koperasi dalam berkembang dan berdaya saing.

Dalam UU Cipta Kerja telah diatur penyederhanaan anggota pendiri koperasi, antara lain koperasi primer dapat dibentuk paling sedikit sembilan orang dari sebelumnya 20 orang, buku daftar anggota dapat berbentuk dokumen tertulis atau elektronik, rapat anggota dapat dilakukan secara daring dan/atau luring, dan usaha koperasi dapat dilaksanakan secara tunggal atau serba usaha.

Selain itu, dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja juga memberikan pengaturan yang lebih terperinci mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi, khususnya dalam hal pemberdayaan koperasi.

Lihat juga...