Ahli Sebut KY Miliki Kewenangan Menyelenggarakan Seleksi Hakim Ad Hoc di MA
“Karena equal tadi, hubungan hakim agung dan hakim ad hoc itu, maka seleksi hakim agung dan hakim ad hoc ini dicantumkan dalam satu norma, dalam norma yang sama, yaitu dalam norma Pasal 13 huruf a Undang-Undang 18 Tahun 2011,” kata Benny pula. [Ant]