PN Tangerang Vonis Terdakwa Pidana Pajak, 3 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Ilustrasi. Terdakwa kasus tindak pidana pajak - foto Ant

TANGERANG – Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp34 miliar lebih, kepada terdakwa Sugito, atas tindak pidana di bidang perpajakanTerdakwa dinilai membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang mengungkapkan, dalam petikan putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng dinyatakan, terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana. “Selain itu turut serta melakukan, dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Sahat mengutip putusan pengadilan, Senin (13/9/2021).

Dalam putusan tersebut dinyatakan, jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama satu bulan.

Sahat mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (dengan menjadi perantara ke pengguna faktur, yaitu dengan turut serta melakukan atau membantu melakukan penerbitan faktur pajak TBTS yang dilakukan oleh, Sepi Muharam dan Lukmanul Hakim, dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS di beberapa perusahaan.

Lihat juga...