PGRI Jateng Minta Perubahan Aturan Nilai Afirmasi PPPK Guru
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng, meminta agar ada perubahan aturan terkait afirmasi, dalam penerimaan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, juga ada sejumlah persoalan lainnya terkait PPPK dan guru honorer, yang diharapkan bisa segera mendapat solusi. Hal tersebut disampaikan para anggota PGRI Jateng, di sela dengar pendapat bersama anggota Komisi X DPR RI di kantor lembaga tersebut, Semarang, Kamis (23/9/2021) petang.
“Jadi dari dengar pendapat yang kita lakukan hari ini, ada sejumlah persoalan yang terjadi terkait seleksi penerimaan guru melalui skema PPPK. Baik secara teknis pelaksanaan, ataupun aturan yang ditetapkan dengan kondisi di lapangan,” papar anggota Komisi X DPR RI Dr. Mujib Rohmat, saat ditemui di sela kegiatan.
Dirinya mencontohkan terkait tata kelola dalam sosialisasi dan pelaksanaan ujian, yang banyak dikeluhkan peserta.
“Misalnya, peserta diberitahu hari Sabtu, jika pada hari Senin depan akan mengikuti ujian, namun hingga hari pelaksanaan, peserta tersebut tidak mendapat kabar atau informasi terkait lokasi pelaksanaan,” terangnya.
Demikian juga terkait afirmasi yang diberikan kepada guru honorer peserta seleksi PPPK. Dalam aturan saat ini, afirmasi hanya diberikan kepada guru tidak tetap atau honorer yang berusia 35 tahun.
Seperti diketahui, dalam aturan seleksi PPPK 2021, bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun, berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus serta tercatat pada data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen, dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.