Pemkot Palembang Diminta Menutup Permanen Kafe Sarang Narkoba
Menurutnya, penutupan permanen kafe sekaligus klub malam itu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Keberadaanya dapat berdampak buruk karena adanya penyalahgunaan narkoba. Apalagi, saat ini Palembang masih berjuang melawan penyebaran COVID-19 dengan menerapkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. “Jadi sudah sewajarnya ditutup permanen, mereka yang sudah tidak ada izin usaha secara terang-terangan tetap beroperasi hingga dini hari menciptakan kerumunan,” tandasnya.
Sebagai bukti, klub malam yang berlokasi di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarame, Palembang itu masih menjadi tempat penyalahgunaan narkotika, sedikitnya 23 orang dari 87 orang yang terjaring operasi gabungan pada Minggu (12/9/2021) dini hari, terbukti mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. Dari jumlah yang terjaring tersebut, terdiri dari 61 laki-laki dan 26 perempuan, termasuk di dalamnya remaja berusia belasan tahun. “Seorang DJ harus diobservasi di Rumah Sakit Bhayangkara M Hassan, karena pengaruh narkoba, saat petugas datang ia melompat dari lantai tiga gedung sehingga patah kaki,” tandasnya.
Selain pengunjung, petugas juga mengamankan pelayan, pemandu lagu, kasir, dan DJ untuk dimintai keterangan secara intensif. Meskipun untuk saat ini petugas belum menemukan barang bukti narkoba, Andi menegaskan, klub malam RD dalam pengawasan ketat kepolisian. “Akan didalami perihal peredaran narkoba di sana (klub malam RD) bersama satreskrim untuk tindakan konstruksi hukumnya,” tegasnya.
Sementara itu terhadap semua yang dinyatakan positif menggunakan narkoba akan dilakukan pendataan diri, lalu diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, guna dilakukan asesmen atau rehabilitasi. (Ant)