Pemkab Lamongan Siapkan Skema Pembukaan Lokasi Wisata

Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/112/413.011/2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 Lamongan yang merujuk pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, dan dijelaskan bahwa hajatan saat ini sudah diperbolehkan dengan pengaturan pemberlakukan protokol Kesehatan yang ketat.

Serta pembatasan jumlah undangan sebanyak 25 persen kapasitas ruangan, laku penyediaan fasilitas protokol kesehatan seperti thermal scanner, masker, tempat cuci tangan, hand sanitizer serta berkoordinasi dengan satgas desa dan kecamatan untuk mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (Ant)

Lihat juga...