Pemkab Kulon Progo Evaluasi Metode Penghitungan Produksi Padi
KULON PROGO — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengevaluasi metode penghitungan produksi padi yang selama ini digunakan, karena berbeda hasilnya dengan metode dari Kementerian Pertanian, sehingga menyebabkan wilayah ini gagal mendapat dana alokasi khusus infrastruktur pertanian.
Asisten Daerah (ASDA II) Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kulon Progo Bambang Tri Budi Harsono, mengatakan untuk mengukur produksi pertanian di tingkat bawah dilakukan melalui kerja sama antara petugas Badan Pusat Statistik dengan mantri tani, serta Dinas Pertanian dan Pangan yang sudah berjalan dari dulu.
Atas dasar ubinan dijadikan bahan analisis. Angka statistik yang dihasilkan dan dipublikasikan, produksi padi di Kulon Progo berkisar antara 120 hingga 130 ribu ton gabah per tahun. Tapi pemerintah pusat memiliki metode penghitungan sendiri.
Dasar penghitungan pemerintah pusat dengan Kerangka Sampel Area (KSA), Kulon Progo hanya memproduksi sebesar 86 ribu ton gabah per tahun. Artinya Pemkab Kulon Progo belum bisa memenuhi batas minimal produksi untuk mendapatkan dana alokasi khusus pembangunan infrastruktur sektor pertanian.
“Kami akan mengevaluasi kembali metode penghitungan dengan komunikasi dengan BPS, supaya produksi padi di Kulon Progo dengan penghitungan pemerintah pusat tidak terpaut terlalu jauh,” kata Bambang di Kulon Progo, Rabu (8/9/2021).
Ia mengatakan dampak tidak tercapainya target produksi padi, pada 2022 Pemkab Kulon Progo gagal mendapat dana alokasi khusus pembangunan infrastruktur pertanian, seperti jaringan irigasi dan cetak sawah baru.