Pembatasan Penggunaan Pupuk di Situbondo Memberatkan Petani

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SITUBONDO – Persediaan pupuk untuk pertanian di Situbondo hingga kini cukup terbatas.

Sekda Situbondo, Drs. H. Syaifullah, MM mengatakan, ketersediaan pupuk saat ini menyesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Menurutnya, pendistribusian pupuk di masing-masing daerah memang sudah ada batas ketentuannya sendiri sehingga penambahan yang dibutuhkan petani di Situbondo menunggu tahapan periode berikutnya.

“Pupuk itu sudah ada ketentuannya, baik yang berasal dari distributor atau ke tempat masing-masing pangkalan maupun kios pupuk,” ujar Sekda Situbondo, Syaifullah, kepada wartawan di kantor Gedung DPRD Situbondo, Senin (27/9/2021).

Sekda Situbondo, Drs. H. Syaifullah, MM saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Situbondo, Senin (27/9/2021).- Foto: Iwan Feri Yanto

Lebih lanjut Syaifullah mengatakan, ketentuan persediaan pupuk disetarakan berdasarkan kebutuhan petani di dalam wilayah tertentu, di setiap daerah. Petani yang membutuhkan pupuk saat ini, misalnya, harus menunjukkan surat KK maupun identitasnya sendiri yang berupa kartu tani.

“Persediaan pupuk yang dimanfaatkan petani, sudah terdata sedemikian rupa. Petani yang ingin mendapatkan pupuk di kios atau di tempat pangkalan dengan cara menunjukkan identitas berupa kartu tani tersebut,” ucapnya.

Menurut Syaifullah pula, pendistribusian pupuk disesuaikan berdasarkan ketua kelompok tani yang terkait. Dalam satu kelompok tani, bisa mendapatkan bagian dari pupuk bersubsidi dengan minimal luas lahan tanah satu hektare.

“Setiap satu hektare untuk pertanian milik pribadi, bisa mendapatkan persediaan pupuk sebanyak satu kuintal. Juga bagi kelompok tani yang mengkoordinir pembagian pupuk subsidi dari pemerintah. Kemudian dibagikan kepada seluruh anggota,” ungkapnya.

Lihat juga...