KPK Periksa Saksi Kasus Seleksi Jabatan di Pemkab Probolinggo
MALANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dengan tersangka Puput Tantriana Sari (PTS).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui pesan singkat yang diterima di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, menyatakan bahwa pemeriksaan empat orang saksi tersebut dilakukan di kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Malang Kota,” ucap Ali.
Ali menambahkan, empat orang saksi yang diterima tersebut adalah Kasi Pemerintahan Kecamatan Paiton, Absir Wahyudi, Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan Permana Hermani, Pj Kades Opo-Opo Kecamatan Krejengan Hairul Anwar, dan seorang supir dari Hasan Aminuddin, Syukri.
Berdasarkan pantauan di Polresta Malang Kota, tidak banyak informasi yang beredar terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut. Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan pada kantor yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 19 Kota Malang.
KPK telah memperpanjang masa penahanan 22 tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Masa perpanjangan penahanan tersebut dilakukan terhadap tersangka Bupati Probolinggo nonaktif PTS, dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena tim penyidik memerlukan waktu untuk melengkapi, dan mengumpulkan alat bukti, termasuk pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dalam kasus tersebut.