KPK Mengklaim Kantongi Bukti Kuat Budhi Sarwono Menerima Fee Rp2,1 miliar
“Kami tegaskan, bahwa KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (4/9/2021).
KPK mengharapkan, tersangka dan pihak-pihak lain yang nantinya dipanggil dan diperiksa terkait kasus tersebut, mau bertindak kooperatif dengan menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik.
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi, saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan, yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam Grup Bumi Redjo. Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi, dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
KPK menduga, Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar. Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant)