Kejagung Menahan Dua Tersangka Korupsi PDPDE Sumsel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah, CISS dan AYH. Keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021,” kata Leonard, , di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021).
Leonard menjelaskan, CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Lalu dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021. “CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008, dan Direktur Utama PDPDE Sumsel telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN),” ungap Leonard.
Leonard menerangkan, perkara ini bermula ketika tersangka CISS, yang merupakan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT. PDPDE Gas tahun sejak 2010 ,telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN yang dijabat oleh tersangka AYH.
Di 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT. Pertamina, Talisma Ltd Pasific Oil and Gas Ltdz Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD. Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel. Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel yakni PDPDE Sumsel.
Akibat dari penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar USD 30.194.452.79. Yaitu, dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, dan USD 63.750,00, dan Rp. 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal primer, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leonard menambahkan, sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka CISS dan AYH, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19. (Ant)