Gubernur Kepri Diminta Laporkan Retribusi Labuh Jangkar ke Presiden
Pungutan jasa kepelabuhanan, menurut dia harus disesuaikan dengan perkembangan peraturan, khususnya terkait pembagian wewenang dalam pengelolaan wilayah laut. Berdasarkan amanah Pasal 18A UUD 1945, Pasal 27 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 75 ayat (6) UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, terdapat kewenangan atribusi oleh daerah provinsi dalam pengelolaan wilayah laut.
Pemprov Kepri pun telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bentuk kesiapan dalam mengelola jasa pelayaran.
Peraturan itu mengatur soal hak pengelolaan jasa pelayanan kepelabuhanan di ruang laut yakni jasa labuh jangkar atau parkir kapal, dan penggunaan perairan yang berlangsung di dalam ruang laut hak pengelolaan daerah provinsi yaitu di dalam 12 mil laut dari garis pantai.
“Berdasarkan peraturan, Kepri diberi kewenangan mengelola ruang laut 0-12 mil,” katanya. (Ant)