Kepri Tarik Retribusi Parkir Kapal

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali akan menarik retribusi jasa labuh jangkar atau parkir kapal setelah bersepakat dengan Kementerian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, mengatakan kesepakatan bersama antara Pemprov Kepri dengan Kemenhub dilakukan dalam waktu dekat setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengeluarkan surat terkait kewenangan dalam pengelolaan retribusi labuh jangkar.

Berdasarkan surat Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan B-207/DN.00.01/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021, Pemprov Kepri memiliki hak untuk menarik retribusi jasa labuh jangkar di perairan antara 0-12 mill. Surat itu ditujukan kepada Kemenhub, yang ditembuskan antara lain kepada Presiden RI.

Surat yang diteken Menteri Moh Mahfud MD itu juga memerintahkan Kemenhub untuk menyerahkan kewenangan menarik retribusi parkir kapal kepada Pemprov Kepri berdasarkan pertimbangan hukum, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Mudah-mudahan persoalan ini segera mendapat jalan keluarnya,” katanya di Tanjungpinang, Minggu (16/1/2022).

Pemprov Kepri pada Maret 2021 sudah menarik retribusi jasa labuh jangkar. Nilai retribusi yang berhasil ditarik sebesar Rp300 juta. Namun, penarikan retribusi labuh jangkar terhenti setelah Kemenhub melayangkan surat ke Pemprov Kepri.

Tahun 2022, kata dia Pemprov Kepri tidak menargetkan pendapatan dari jasa labuh jangkar. “Namun kami menargetkan retribusi dari jasa kepelabuhanan,” ucapnya.

Berdasarkan data, sejak tahun 2018, Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari retribusi jasa parkir kapal. Namun, baru berhasil menarik retribusi jasa parkir kapal itu pada Maret 2021 sebesar 300 juta dari Rp60 miliar yang ditargetkan.

Lihat juga...