Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi di IBI Saree Aceh Ada Sembilan Orang

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya (kiri) - Foto Ant

BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, menetapkan sembilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan, setelah penyidik mengantongi alat bukti serta meminta keterangan puluhan saksi. “Penetapan dilakukan setelah gelar perkara. Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua ada bukti dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi,” kata Kombes Sony Sanjaya, Rabu (18/8/2021).

Sony Sanjaya menyebut, para tersangka tersebut adalah, inisial ZY, selaku pengguna anggaran, SS selaku ketua kelompok kerja (pokja), AK selaku sekretaris pokja, DW selaku anggota Pokja. Berikutnya, AH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), IPS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta HA selaku Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), KW selaku Direktur CV. MC yang juga rekanan pengadaan, dan SY petugas lapangan CV MC.

“Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. Perannya itu ada bukti melanggar hukum, sehingga ke sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Sony Sanjaya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,2 miliar, dari pagu anggaran Rp3,4 miliar. Dalam mengusut kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan, Sumatera Utara.

Lihat juga...