Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing Produk
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dituntut memiliki sertifikasi halal untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing memperluas pasar. Pasalnya, tren gaya hidup halal telah menjadi kebutuhan hidup semua umat di dunia.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengatakan sertifikat halal yang dimiliki oleh UMKM dapat memberi banyak keuntungan, yakni membantu produk-produknya berdaya saing secara global.
“Nah, keuntungan sertifikat halal bagi pelaku UMKM, yaitu sebagai nilai tambah untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar,” ujar Muti kepada Cendana News saat dihubungi Selasa (10/7/2021).
Untuk masuk pasar global, menurutnya sertifikat halal sudah menjadi persyaratan, termasuk untuk ekspor terutama ke negara-negara muslim.
Demikian pula jika UMKM memproduksi bahan untuk pabrik, maka untuk masuk pabrik yang bersertifikat halal persyaratan utamanya adalah sertifikat halal harus dimiliki.
“Jadi, sertifikasi halal ini sebagai bukti dan jaminan, bahwa produk halal dan thoyyib,” ujar Muti.
Apalagi, kata dia, halal lifestyle telah menjadi tren gaya hidup masyarakat dunia, bahkan yang bukan pemeluk Islam. Karena produk halal sesungguhnya tidak hanya memberikan jaminan kepada umat Islam. Tetapi, juga harus bisa diterima masyarakat nonmuslim sebagai suatu kebutuhan hidup sehari-hari.
“Ya, karena halalan thayyiban adalah dua hal yang saling berkaitan. Produk yang dinyatakan halal haruslah juga dinyatakan aman dikonsumsi. Karena jika halal, tapi tidak thayyib, tentu menjadi salah satu aspek mendasar tidak keluarnya ketetapan halal,” jelasnya.