Sektor Usaha Terdampak Penyekatan Ruas Jalan di Bandar Lampung

Editor: Makmun Hidayat

LAMPUNG — Sejumlah ruas jalan utama di Kota Bandar Lampung kembali dilakukan penyekatan oleh Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bandar Lampung tersebut berdampak sejumlah warga harus memilih jalan memutar. Bagi sejumlah pelaku usaha, penyekatan sejumlah jalan berimbas sepinya konsumen.

Hartinah, pedagang buah di pasar Bambu Kuning, Tanjung Karang menyebut penutupan ruas jalan dilakukan sejak Minggu (8/8). Ia menyebut sejumlah ruas jalan yang disekat memakai water barrier membuat pelanggan sepi. Ruas jalan yang disekat meliputi Jalan Pangeran Dionegoro, Jalan Cut Nyak Dien. Jalan Radin Inten, Jalan Sudirman yang menjadi akses menuju pasar.

Dampak tidak langsung sebut Hartinah distributor buah asal Jawa harus melintas jalan lebih jauh. Pelanggan yang sebagian memakai kendaraan mobil sebutnya tidak bisa menjangkau sejumlah titik. Sebagian warga memilih ruas jalan yang bisa dilintasi hanya untuk kendaraan roda dua. Ia mengaku tidak mendapat informasi penyekatan jalan akan berlangsung hingga kapan.

“Pelaku usaha pertanian penjualan buah sangat terdampak oleh penutupan sejumlah ruas jalan di kota Bandar Lampung terutama berkurangnya jumlah konsumen terutama pada ruas jalan satu arah, meski memutar namun sebagian pelanggan dengan kendaraan mobil tidak bisa menjangkau sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan,” terang Hartinah saat ditemui Cendana News, Senin (9/8/2021).

Pedagang buah segar, Hartinah di Pasar Bambu Kuning, Tanjung Karang, Bandar Lampung memanfaatkan berjualan di trotoar untuk mendapat pelanggan meski ada penyekatan, Senin (9/8/2021). -Foto Henk Widi
Lihat juga...