Oktober, Vaksinasi COVID-19 Kepada 225 Ribu Disabilitas Ditargetkan Selesai

Ilustrasi. Seorang penyandang disabilitas memperoleh bantuan petugas vaksinasi COVID-19 di Gelora Bung Karno, Jakarta - Foto Ant
JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI menargetkan, vaksinasi COVID-19 kepada 225 ribu penyandang disabilitas di Pulau Jawa dan Bali, bisa diselesaikan pada Oktober 2021 mendatang. Saat ini sedang diupayakan percepatan di enam provinsi di Jawa dan Bali.

“Pemerintah sedang memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok disabilitas   di enam provinsi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Widyawati, Sabtu (14/8/2021).

Widyawati mengatakan, vaksinasi bagi penyandang disabilitas menggunakan vaksin Sinopharm, yang diperoleh melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab. Saat ini ada sebanyak 450 ribu dosis vaksin Sinopharm yang dimiliki Indonesia. “​​Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi COVID-19,” tandasnya.

Dalam pelaksanannya, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, untuk pendataan dan pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK), dari kelompok sasaran disabilitas. Kelompok disabilitas masuk ke dalam sasaran tahap ketiga, yaitu masyarakat rentan.

Secara keseluruhan, terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan, penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan. “Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi COVID-19,” jelasnya.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota. “Semangat yang mau kita jaga di sini adalah seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari paparan COVID-19,” pungkasnya. (Ant)

 

Lihat juga...