Oktober, Vaksinasi COVID-19 Kepada 225 Ribu Disabilitas Ditargetkan Selesai
“Pemerintah sedang memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok disabilitas di enam provinsi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Widyawati, Sabtu (14/8/2021).
Widyawati mengatakan, vaksinasi bagi penyandang disabilitas menggunakan vaksin Sinopharm, yang diperoleh melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab. Saat ini ada sebanyak 450 ribu dosis vaksin Sinopharm yang dimiliki Indonesia. “Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi COVID-19,” tandasnya.
Dalam pelaksanannya, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, untuk pendataan dan pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK), dari kelompok sasaran disabilitas. Kelompok disabilitas masuk ke dalam sasaran tahap ketiga, yaitu masyarakat rentan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan. “Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi COVID-19,” jelasnya.
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota. “Semangat yang mau kita jaga di sini adalah seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari paparan COVID-19,” pungkasnya. (Ant)