OJK Jateng : Waspadai Investasi dan Pinjol Ilegal
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Tingkat literasi keuangan, yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jateng, masih tergolong relatif rendah, yakni sebesar 47,38 persen, meski angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03 persen.

Kondisi tersebut mencerminkan masih diperlukannya, edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal.
Hal ini disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa, dalam Focus Group Discussion (FGD) Satgas Waspada Investasi (SWI), yang digelar secara daring di Semarang, Kamis (12/8/2021).
“Masih rendahnya tingkat literasi produk keuangan masyarakat ini, banyak dimanfaatkan oleh pelaku investasi ilegal dengan menawarkan produk yang dapat merugikan masyarakat,” terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun SWI, secara nasional total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai kurang lebih Rp 117,4 triliun. Angka tersebut didapatkan, setelah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech Lending Ilegal, dan 160 gadai ilegal.
“Melihat kondisi ini, kita perlu mengoptimalkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat . Termasuk, penanganan dan penindakan atas penawaran investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” lanjut Aman.
Diterangkan, perlu diwaspadai modus operasi produk investasi ilegal, yang didesain sedemikian rupa sehingga seolah-olah menjadi produk legal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini juga perlu diwaspadai, karena saat ini modusnya semakin bervariasi jenis dan bentuk serta sasarannya,” tegasnya.
Pihaknya pun meminta kepada masyarakat, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
“Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada laman sikapiuangmu.ojk.go.id,” tandasnya.
Sementara, Ketua SWI Tongam L. Tobing menyampaikan, saat ini ada beberapa modus investasi ilegal yang merebak di kalangan masyarakat. Mulai dari penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon, investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan, money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok, hingga penawaran investasi berkedok uang kripto atau crypto asset.
“Termasuk juga, penawaran pinjaman online ilegal, yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan,” terangnya.
Selain itu, ditemukan proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman.
“Terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi, telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian,” lanjutnya.
Di lain sisi, agar terhindar dari jeratan pinjol, pihaknya pun mengimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal.
“Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku. Termasuk, mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang,” terangnya.
Dirinya pun mendorong masyarakat yang akan melakukan pinjaman secara online, agar bertransaksi pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending, yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Saat ini ada sebanyak 121 penyelenggaran yang terdata per 27 Juli 2021, yang bisa di cek di laman ojk.go.id.