Kerugian Negara Korupsi Dana Desa Sesait Rp1 Miliar

Kepala Kejari Mataram Yusuf. -Ant

MATARAM – Indikasi kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa/Anggaran Dana Desa Sesait, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, tahun 2019 bertambah menjadi Rp1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Yusuf, mengatakan indikasi kerugiannya menjadi Rp1 miliar muncul dari audit Inspektorat Lombok Utara.

“Jadi kerugiannya itu ada dari proyek panggung peresean, pengelolaan BUMDes, dan ada juga dari proyek fisik lain dan pengadaan barang,” ungkap Yusuf di Mataram, Kamis (5/8/2021).

Dalam rinciannya, indikasi kerugian negara yang muncul paling besar ada pada proyek panggung peresean dengan nilai mencapai Rp636,82 juta. Untuk kerugian dari pengelolaan BUMDes, nilainya mencapai Rp122,31 juta.

Dari kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Sekretaris Desa Sesait berinisial DS sebagai tersangka. Pada saat menjabat, DS diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk tujuan keuntungan pribadi.

Setiap ada kegiatan desa, DS diduga melakukan monopoli. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga proses pelaporan.

“Setiap kegiatan, DS yang kelola, bukan TPK (tim pelaksana kegiatan), bukan juga kepala desa,” ucap dia.

Begitu juga dengan kuitansi pencairan anggaran kegiatan desa, seluruhnya diduga berada di bawah kendali DS. Karena itu, seluruh kerugian negara yang muncul dalam kasus ini, diduga kuat muaranya ada pada DS.

Lebih lanjut, DS dikatakan Yusuf kini telah resmi menjalani penahanan. Sebagai tahanan titipan jaksa, DS menjalaninya di Rutan Polresta Mataram. Penahanannya terhitung sejak Rabu (14/4).

Dalam proses penyidikannya, penyidik kini sedang berupaya menyelesaikan pemberkasan tersangka.

Lihat juga...