Kemenkes: Vaksinasi ‘Booster’ tidak Untuk Umum

Ilustrasi - Vaksinasi COVID-19 - ANTARA

JAKARTA – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan vaksinasi dosis ke tiga atau ‘booster’ saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan ke dua.

“Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1,5 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Siti Nadia Tarmizi, melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes itu mengatakan booster, hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan.

Kementerian Kesehatan menegaskan, peruntukan booster tidak untuk khalayak umum, mengingat keterbatasan pasokan vaksin dan juga masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.

“Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ke tiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak,” katanya.

Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yang sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ke tiga. Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ke tiga untuk tenaga kesehatan, karena kita tahu efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini,” katanya.

Lihat juga...