Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksin COVID-19
JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran, mengenai vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut.
“Mulai 2 Agustus 2021, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil, dengan prioritas pada daerah risiko tinggi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dalam pernyataan tertulis yang termuat di Surat Edaran tersebut, Senin (2/8/2021).
Dalam edaran tersebut, vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, kemudian vaksin platform inactivated Sinovac. “Pemberian dosis pertama vaksinasi COVID -19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua, dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin,” tulis Maxi lebih lanjut.
Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatannya menggunakan format skrining, pada kartu kendali untuk ibu hamil. Sementara untuk vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12 hingga 17 tahun, dapat dilakukan dengan menggunakan vaksin Sinovac. Pelaksanaan vaksinasinya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Pos pelayanan vaksinasi COVID-19 dapat didirikan di sekolah atau madrasah atau pesantren. Pelaksanaan vaksinasi COVID19 bagi anak usia 12 hingga 17 tahun menggunakan format skrining pada kartu kendali bagi anak. “Sehubungan dengan pelaksanaan vaksinasi ibu hamil dan anak usia 12-17 tahun dengan format skrining terpisah yang sebelumnya menggunakan format skrining usia 18 tahun ke atas maka pelaksanaan skrining bagi usia 18 tahun ke atas dilakukan penyesuaian dan menggunakan format skrining pada kartu kendali,” tambah Maxi.