DPRD Bekasi : Pengelolaan SMA/SMK Oleh Kota Harus Melalui Payung Hukum
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI — Ketua DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Choiruman J Putro, mengatakan pengambil alihan pengelolaan SMA/SMK dan asetnya oleh wilayah harus melalui payung hukum. Karena pengelolaan sekolah tingkat atas oleh Provinsi merupakan perintah pusat melalui Peraturan pemerintah (PP).
“Pengelolaan SMA/SMK oleh provinsi itu payung hukumnya PP. Jika daerah mengambil alih tentu harus membuat aturannya,”kata Bang Choi, sapaan akrabnya kepada Cendana News, Kamis (12/8/2021).
Hal tersebut menanggapi desakan agar Pemkot Bekasi mengambil alih pengelolaan aset milik daerah yang dipakai sekolah SMA/SMK. Karena jelasnya perintah PP jelas, bahwa tidak hanya kewenangan pengelolaan sekolah, tapi berikut aset harus diserahkan ke provinsi.
“Desakan agar pemkot mengambil alih aset ataupun pengelolaan SMA/SMK itu hanya sebatas aspirasi politik, karena alasannya masih ada SMP di Kota Bekasi kekurangan gedung. Tapi peraturan PP-nya jelas tidak hanya kewenangan, tapi asetnya juga harus diserahkan ke Provinsi,” papar Bang Choi
Hal itu imbuhnya adalah kenyataan bahwa sesuai PP mengamanahkan pengelolaan SMA/SMK diserahkan ke Provinsi berikut astenya. Sedangkan wilayah kota/kabupaten mendapatkan jatah mengelola SMP hingga Paud dan lainnya. Sementara perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Misalkan Kota Bekasi membentuk Univeritas Negeri, tidak mungkin dikelola daerah. Kecuali pemerintah pusat membuat universitas negeri Kota Bekasi di Bekasi, baru bisa,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Choiruman, menambahkan terkait PTM diakuinya saat ini Pemerintah Kota Bekasi, telah mempersiapkan untuk membuka pembelajaran tatap muka, sehingga giat vaksinasi khusus kalangan pelajar terus digencarkan di berbagai titik, agar mempercepat pencapaian target.