678 Napi di Malut Mendapat Remisi
TERNATE — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak yang dilangsungkan di Lapas kelas II A dalam suasana perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
“Tentunya, dengan adanya remisi bagi napi di Malut akan lebih banyak memberi edukasi dan peluang berupa pelatihan sumber daya manusia agar bermanfaat bagi masyarakat ketika bebas dari masa tahanan,” kata Sekprov Malut Samsudin A Kadir usai menyerahkan remisi secara simbolis ke 678 narapidana di Ternate, Rabu (18/8/2021).
Penyerahan remisi secara simbolis tersebut diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah Malut Samsuddin A Kadir yang didampingi Kepala Kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham Maluku Utara M Adnan sekaligus disaksikan Forkopimda Malut.
Usai penyerahan remisi, Samsuddin menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Kementerian Hukum dan Ham selama melaksanakan tugas di Maluku Utara.
Menurutnya, tugas pembinaan dan pengawasan terhadap para tahanan narapidana sungguh mulia karena penerapan tugas dan fungsi penanganan terhadap para narapidana.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhukam Malut M Adnan memaparkan, jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi yakni 681 orang, namun yang diberi remisi sebanyak 678, tiga orang yang belum mendapat remisi dikarenakan belum lengkap administrasinya, mereka akan mendapat remisi tahun ini juga setelah perbaikan data.
Untuk Lapas Kelas IIA Ternate mengusulkan 221 napi untuk mendapatkan remisi, namun yang diberi remisi 213 napi dengan keterangan sebanyak 12 orang merupakan pindahan dari Rutan Ternate dan 1 orang mendapatkan remisi umum II. Lapas Kelas IIB Jailolo mengusulkan 51 napi, dan 51 napi tersebut mem[eroleh remisi.