Sebanyak 160 Napi Lapas Parigi Moutong Diusulkan Mendapat Remisi Kemerdekaan

Ilustrasi- Narapidana - foto Ant

PARIGI MOUTONG  Otoritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengusulkan kurang lebih 160 narapidana ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan remisi pada momen HUT RI ke-76.

“Kami usulkan 160 narapidana, itu belum tentu semua mendapat remisi. Pemberian remisi ini dilihat dari berbagai aspek,” kata Kepala Lapas kelas III Parigi Moutong, Muhammad Askari Utomo, Minggu (15/8/2021).

Napi yang diusulkan untuk mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan, telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan. Kemudian dinilai berkelakuan baik, serta tidak termasuk napi yang menjalani pidana tertentu.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2021, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan mengecualikan pemberian remisi kepada tiga jenis kejahatan luar biasa yakni narkoba (bandar), korupsi, dan terorisme.

Napi yang diusulkan, telah menjalani proses asimilasi, sehingga dimungkinkan kurang dari angka 160 orang. “Kemungkinan yang bisa di realisasikan sekitar 140-an napi, karena dari jumlah mereka sudah mendapat asimilasi, keputusan resmi baru bisa diketahui sehari sebelum pemberian remisi,” ungkap Askari.

Pemotongan masa tahanan oleh otoritas lapas, sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan, yang telah menunjukkan kelakuan yang baik selama menjalani hukuman. Sekaligus, bentuk pembinaan supaya termotivasi untuk terus memperbaiki diri ke arah yang positif, dan meninggalkan hal-hal buruk agar ketika kembali ke lingkungan masyarakat tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Lihat juga...