Rutan Sumenep Usulkan 175 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan
“Ke-175 narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa kurungan itu yang dinilai telah memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Rutas Klas IIB Sumenep, Viverdi Anggoro, Sabtu (7/8/2021).
Syarat tersebut antara lain, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutas Klas IIB Sumenep, dan telah menjalani masa pidana tidak kurang dari enam bulan. Selain itu, proses hukum di pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, tidak dalam upaya banding ataupun kasasi. “Yang kami usulkan yang telah memenuhi tiga syarat pokok tersebut,” tambahnya.
Dari total 175 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham-RI), 167 orang adalah narapidana laki-laki dan delapan orang narapidana perempuan. Mereka terlibat sejumlah kasus seperti kasus penyalahgunaan obat terlarang narkotika, kekerasan pada anak di bawah umur, dan kasus tindak pidana kriminal umum seperti pembunuhan.
Kepala Rutan Sumenep, Viverdi Anggoro menjelaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari kemerdekaan Republik Indonesia itu merupakan remisi umum. “Sesuai dengan ketentuan, ada dua jenis remisi yang diberikan kepada narapidana, yakni remisi umum dan remisi khusus,” katanya.
Remisi khusus diberikan pada hari-hari besar keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam dan Nari Raya Natal bagi umat Kristiani. Jika dibanding dengan remisi umum 2020, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi oleh Rutan Klas IIB Sumenep tahun ini lebih banyak. Tahun lalu, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi dan kemudian disetujui oleh Kemenkumham RI sebanyak 136 orang narapidana. (Ant)