YLKI: Permenkes Vaksinasi Berbayar Harus Dicabut

Ilustrasi - Jarum suntik mengambil cairan dari sebuah botol kecil berlabel "vaksin". -Ant

“Persoalannya bukan hanya  karena  bayar atau tidak membayar, tetapi bagaimana pemerintah mempermudah akses masyarakat agar mau divaksinasi,” ujar Tulus.

Sebelumnya, Kimia Farma mengumumkan masyarakat bisa melakukan vaksinasi Covid-19dengan cara berbayar mulai 12 Juli 2021. Hal itu sebagai tindak lanjut atas Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 mengatur, bahwa vaksinasi gotong royong akan diperluas pada perorangan atau individu agar mempercepat sasaran vaksinasi Covid-19.

Setelah mendapat banyak masukan dan respons dari masyarakat, Presiden Jokowi akhirnya membatalkan kebijakan vaksinasi berbayar tersebut. (Ant)

Lihat juga...